MAKASSAR – Perceraian memang menjadi realita yang akrab terjadi dikalangan masyarakat. Tingkat perceraian di Kota Makassar pada tahun 2017 mengalami peningkatan yang sebagian besar akibat SMS.
Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Agama yang merupakan mantan Ketua PA Sidrap tahun 2015 sampai awal 2016 dan Ketua PA Soe NTT tahun 2013 sampai 2015 Drs H M Anwar Saleh SH MH kepada Lintasterkini.com Kamis (9/3/2017), sekira pukul 16.00 Wita di Kantor Pengadilan Agama Klas 1 A.
Lebih lanjut dikatakan mantan Hakim di Bulukumba, Atambua, Palopo, Masamba itu, peningkatan kasus perceraian di Kota Makassar mencapai 5 sampai 10 persen. Dimana pihak istri yang lebih mendominasi menggugat dibanding pihak suami.
Baca Juga :
“Kalau perempuan yang menggugat cerai lebih banyak dibanding laki-laki yang menggugat talak” ujar Anwar.
Banyak hal yang mengakibatkan terjadinya perceraian antara suami istri yang berawal dari hubungan tidak harmonis.
“Kalau kasus di Kota Makassar rata-rata pertengkaran pasangan suami istri yang masuk di sini berawal dari masalah SMS, perselingkuhan dan sebagainya. Apalagi kalau orang sini punya sifat gengsi tinggi, pantang mundur kalau sudah masuk ke Pengadilan Agama” tutur Anwar.
Untuk menekan tingkat perceraian pihak Pengadilan Agama, pihaknya selalu mengupayakan mediasi. Diharapkan dengan mediasi pasangan suami istri yang berniat cerai akhirnya membatalkan niatnya. (*)
Komentar