Pelaku Curat Dibekuk Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare

Pelaku Curat Dibekuk Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare

PAREPARE – Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare yang dipimpin Aiptu Faesal membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Baba alais Daeng Naba (30). Pelaku dibekuk aparat dibackup Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang di rumah kost rekannya, Bayu (17), di Jalan Macan Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

“Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian lintas daerah. Selain melancarkan aksinya di Parepare, pelaku juga sudah pernah beraksi dan menjalani hukuman di Rutan Barru dan Pinrang. Untuk TKP di Parepare, pelaku telah melakukan pencurian di salah satu warung sari laut di Jalan H AM Arsyad, Kecamatan Soreang dengan kerugian ditaksir Rp29 juta,” ungkapa Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama kepada lintasterkini.com, Jumat (9/3/2018).

Herly menjelaskan, di hadapan petugas, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat menggunakan kursi melewati gerobak jualan sari laut milik korban. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak isi rumah korban yang sedang tertidur pulas.

“Pelaku masuk ke dalam kamar pemilik warung dan mengambil sebuah tas berwaran hitam yang berisikan surat akta nikah suami istri milik korban, buku tabungan BRI, emas 31 gram, uang tunai Rp45 juta serta 2 buah handphone,” sebut Herly.

Dia menambahkan, saat dilakukan pengembangan oleh anggota di lapangan, pelaku memberontak dan melawan aparat. Selain itu, pelaku juga berusaha melarikan diri, hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Kita sempat memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara namun tidak digubris. Jadi terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kiri,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti dari hasil kejahatannya yaitu 2 buah handphone, 2 unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja R dan jenis Vario yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)

 

Penulis : Aroelk