PINRANG – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Duampanua baru saja menerima laporan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan ayah dan anak kandung.
Dalam laporannya, Sandiri adalah korban berusia 74 tahun. Yang merupakan ayah dari pelaku bernama Saing. Usianya sudah 40 tahun.
“Benar, laporan korban sudah kita terima. Dan saat ini sudah ditangani oleh unit reskrim,” kata Kapolsek Duampanua, AKP H Gazali, Selasa (09/03/2021).
Kepada LINTASTERKINI, AKP Gazali belum bisa banyak memberi keterangan. Sebab kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Korban mengalami luka robek di kepala karena dipukul anaknya dengan menggunakan bambu,” ujarnya.
Kasus penganiayaan ini diketahui bermula saat keduanya sedang menghitung gabah hasil panen, Senin kemarin (08/03/2021).
Tidak lama kemudian, korban memarahi anaknya sambil ingin mencabut sebilah parang dari sarungnya.
“Korban menghitung gabah bersama anaknya (pelaku). Dia (korban) sangka kurang gabah. Jadi marah ini korban dan mau cabut parang. Makanya langsung dipukul bambu sama anaknya (pelaku),” terang AKP Gazali menutup.
Pelaku pun kini dalam pengejaran polisi. Keduanya diketahui tidak tinggal serumah. Tetapi berwilayah yang sama di Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Pinrang. (*)