JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik aliran dana pada kasus dugaan suap tersangka korupsi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, jika penyidik saat ini tengah mendalaminya. Diduga ada aliran dana untuk membayar utang politik Nurdin Abdullah pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.
“Hingga saat ini KPK masih mendalami aliran uang dari kasus dugaan korupsi NA. Uang tersebut, diduga akan digunakan NA untuk membayar utang kampanye,” kata dia di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (09/03/2021).
Pada kasus ini, KPK telah menyita uang Rp3,4 miliar di tempat terpisah. Sebanyak Rp2 miliar disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah jabatan dan kediaman Nurdin Abdullah, disita Rp1,4 miliar. Berikut mata uang asing lainnya, senilai 10 ribu Dollar AS dan 190 ribu Dollar Singapura.
Diketahui, kedatangan Nurdin Abdullah kembali ke Gedung KPK tadi, dikabarkan untuk mencocokkan data hasil penyelidikan dan pengembangan.
Yang kata Ali Fikri, belum kepada pencocokan identitas pihak terkait lainnya.
“Masih ditelusuri penyidik, belum masuk ke perkara korupsi. Nanti akan diagendakan ke masing-masing pihak untuk diperiksa,” jelasnya.
Sementara itu, Nurdin Abdullah membantah jika uang sitaan KPK itu untuk dia pakai membayar utang kampanye.
“Nggak, nggak benar, nanti penyidik yang akan menjelaskan,” singkatnya meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah juga pernah menampik, bahwa uang Rp1,4 miliar dari hasil penggeledahan itu adalah miliknya.
Kata dia, uang tersebut merupakan bantuan pembangunan masjid.
“Itu bantuan masjid. Nanti kita jelasin,” tampik NA usai menandatangai berita acara penyitaan, belum lama ini. (*)