MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto mewacanakan akan membuat arena sirkuit atau balapan. Sepertinya, hal itu bakal tidak berjalan mulus.
Sebab, rencana itu menuai reaksi. Lokasi yang direncanakan sebagai arena balapan diklaim adalah lahan milik warga. Yakni, Stadion Pacuan Kuda di Jalan Daeng Tata Raya, Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diingatkan untuk tidak mengganggu lahan tersebut.
Hal itu tegas dikatakan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Muhammad Sirul Haq. Pernyataannya tersebut tersebar di media sosial akhir-akhir ini.
“Tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang, yang kini telah dikuasai dan diduduki ahli waris,” kata Sirul Haq lewat pernyataannya, Selasa (09/03/2021).
Menurut Sirul Haq, penguasaan lahan oleh ahli waris memiliki bukti dari beberapa surat yang dia tunjukkan. Tahan itu dikuasai sejak 1935 lalu.
Yang kata dia, ahli waris telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Misalnya, bukti pembayaran di tahun 1985 hingga 1988.
“Berdasarkan surat atas nama Supu Bin Baso Palajarang, tanah seluas 7 hektar lebih ini dikuasai sebelum Indonesia merdeka yakni 1935. Kemudian diperkuat dengan pencatatan pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988, serta buku tanah dari kelurahan Parangtambung tercatat berada pada Rincik Kohir 174 CI, Persil 14A SIII, 14B SIII, dan 15B SIII,” terangnya.
Dia lalu menjelaskan, lahan milik ahli waris sebelumnya tanpa bangunan. Hanya saja di tahun 1957, akan diadakan Pekan Olah Raga Nasional (PON) ke-IV di Makassar.
Sehingga, Presiden Soekarno saat itu disebut meminjam lahan tersebut untuk dibanguni arena balapan kuda.
“Bangunan stadion pacuan kuda Parangtambung Makassar ini dibangun oleh pemerintah pusat untuk kepentingan kegiatan pekan olahraga nasional ke-4 di Makassar. Setelah itu pengelolaan ditangani pemerintah daerah provinsi Sulawesi Selatan,” papar Sirul Haq.
“Jadi masuknya YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) membuat sertifikat hak pakai (tahun) 1995, berdasarkan rekomendasi KONI Sulsel untuk mengelola stadion pacuan kuda Parangtambung Makassar. Tapi faktanya, tidak dikelola sebagaimana mestinya termasuk transparansi pendapatan hasil pengelolaan,” bebernya melanjutkan.
Sementara kata dia, sertifikat yang dimiliki YOSS masa berlakunya sudah habis pada 2020. Terhitung sejak diterbitkan pada 1995 lalu.
“Karena masa berlaku 25 tahun tidak diperpanjang, menandakan telah berakhir keberadaannya,” pungkasnya.
Danny Pomanto dan YOSS Bangun Komunikasi
Sebelumnya, Danny Pomanto sempat menyampaikan keinginannya itu untuk membuat arena sirkuit di Makassar. Mengambil lokasi tepat di Stadion Parangtambung tersebut.
Inisiatif itu muncul, karena dia melihat fenomena aksi balapan liar di sejumlah ruas jalan. Kerap meresahkan warga.
Dia bahkan mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta.
“Kebetulan keluarga bapak Ilham Mattalatta, kami berdiskusi terkait itu. Bagaimana memanfaatkan lapangan Parangtambung yang hampir 7 hektar itu, yah pacuan kuda,” jelasnya belum lama ini.
“Kita cuma butuh 6 hektar. Dan saya punya pandangan jika bagus kalau kita bikin sirkuit (balapan) di situ,” sambung Danny Pomanto.
Atas dasar itu pun Danny Pomanto kemudian bilang, akan segera merencanakannya di tahun ini.
“Barangkali bukan tahun ini, tapi perencanaan tahun ini kita bikin. Itu di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar,” tuturnya. (*)