MAKASSAR – Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI) mensinyalir masih ada sejumlah kantor Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap (samsat) di wilayah Sulsel yang melakukan pungutan liar (pungli). Utamanya, Samsat yang berada di wilayah kabupaten.
Dalam waktu dekat, pihak Komnas Waspan RI mengaku bakal merilis nama-nama Samsat dan oknum yang diduga masih kerap melakukan praktik pungli. “Pantauan kami, ada sejumlah oknum Samsat di sejumlah wilayah yang masih menerapkan sistem pungli. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera dibenahi,” ungkap Ketua Komnas Waspan RI, Drs Shaffry Sjamsuddin, Selasa (9/4/2013).
Untuk diketahui, pungli merupakan pelanggaran dan bisa dijerat sebagai tindak pidana. Hal itu tertuang dalam pasal 1 dan pasal 2 UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Adapun bunyi pasal 1 yakni, yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak pidana suap di luar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Sementara bunyi pasal 2 yaitu, barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya
orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana
penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas jutarupiah).
“Terkait pungli di sejumlah Samsat, kami dari pihak Komnas Waspan RI masih terus melakukan investigasi. Meskipun, sejumlah oknum sudah dikantongi,” katanya.
Sementara itu, nama-nama oknum yang sudah ada, nantinya akan dilaporkan ke pihak Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (uki)