PAREPARE — Satnarkoba Polres Parepare melaksanakan press release pengungkapan narkoba jenis sabu, di Baruga Pratista, Jumat (9/4/2021).
Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu Muhammad Amin mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan dari tempat yang berbeda.
“Ketiga tersangka yaitu inisial RH (16), Fatimah (26) dan Erwan (31),” ujarnya.
Baca Juga :
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi menjelaskan, peran masing-masing tersangka berbeda dan motif yang digunakan cukup profesional.
“Kita amankan pertama kali yakni RH yang merupakan anak dibawah umur dan berperan sebagai kurir. Ditemukan barang bukti satu saset sabu seberat 0,45 gram yang diselip di kantong motor dengan double tip,” katanya.
Saat dilakukan pengembangan, lanjut dia, mengarah pada tersangka Fatimah (26) yang diketahui merupakan bandar atau penjual barang haram itu.
“Si Fatimah ini yang mengatur, jika ada pembeli maka RH ditugaskan mengantar sabu itu ke konsumen. Fatimah kita amankan di Hotel Mario, ditemukan barang bukti satu saset sabu seberat 1,31 gram yang disimpan dalam dompet,” jelasnya.
“Sedangkan tersangka Erwan (31) diamankan di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram yang disimpan di kantong celana. Ketiga tersangka ini sudah kita buntuti selama satu tahun,” tambahnya.
Ketika tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Komentar