Lintas Terkini

Dua Warga BTN Citra Borongloe Sembunyikan Shabu-shabu Diringkus

Dua pelaku narkoba jenis shabu diringkus polisi.

MAKASSAR – Dua warga BTN Citra Borongloe, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (9/5/2017), sekira pukul 00.30 Wita diciduk aparat kepolisian satuan narkoba Polres Gowa. Identitas keduanya bernama Muh. Syawal (18) dan Telli (33).

Sebelum dilakukan penangkapan, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat adanya aktifitas yang mencurigakan‎ di sebuah rumah di Kompleks BTN Citra Borongloe. Informasi itu ditindaklanjuti, dimana satuan reserse narkoba langsung meluncur ke TKP dimaksudkan.

Petugas yang tiba di lokasi melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 saset plastik berisi kristal bening diduga shabu dan 7 saset plastik bening bekas pakai yang tersimpan di dinding kamar pelaku.

Selanjutnya petugas mengintrogasi pelaku bernama Syawal. Remaja ini mengaku jika barang bukti berupa 1 saset plastik berisi kristal bening itu adalah milik perempuan bernama Telli.

“Shabu itu milik Telli yang dititip pada saya,” ucap Syawal.

Usai menginterogasi‎ pelaku, polisi lalu mengembangkan kasus narkoba itu dan menggeledah seisi rumah Telli. Petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti 1 buah pirex kaca yang tersimpan di bawah karpet ruang tamunya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dua pelaku penyalahgunaan narkoba sudah diamankan berdasarkan laporan warga. Warga yang melaporkan bernama Rahmat Odong yang juga merupakan saksi dalam kasus ini.

“Barang bukti yang diamankan petugas satnarkoba Polres Gowa berupa satu saset plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu, tujuh saset plastik bekas pakai, satu buah pirex kaca. Kini keduanya dalam pengembangan untuk diketahui asal mula shabu itu diperoleh,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version