PINRANG — Dua Warga Jampue Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang yang terindikasi sebagai pelaku pencurian spesialis Tambak (Empang) diringkus aparat Polsek Mattiro Sompe Polres Pinrang, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga :
Pelaku Masdar dan Anto yang masih kakak beradik melancarkan aksinya secara berkelompok dengan dibantu dua orang rekannya yang masih buron.
“Kedua pelaku yang kita amankan masih kakak beradik. Adapun dua orang rekan pelaku masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso melalui Kapolsek Mattiro Sompe Polres Pinrang, AKP Zusandi Said kepada awak media, Jum’at (8/5/2020).
Zusandi menyebutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari memantau keberadaan pemilik tambak hingga eksekusi di lapangan.
“Awlanya mereka mengaku jika mencuri ini terpaksa dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi di masa pandemik Covid-19. Namun ternyata, setelah didalami, kelompok ini sudah beraksi cukup lama dan telah menggasak sejumlah tambak di wilayah hukum Polsek kami,” sebutnya.
Mantan Kapolsek Mattiro Bulu Polres Pinrang ini juga menambahkan, hasil jarahan kelompok ini ternyata dijual ke pasar.
“Kita dalami, ternyata aksinya memang dijadikan mata pencaharian. Dengan menggunakan jaring atau jala sewaan senilai Rp20 ribu per hari, sekali beraksi, para pelaku menggasak ikan bandeng pemilik tambak sebanyak 50 Kg hingga 100 Kg yang kemudian langsung dijual ke pasar,” pungkasnya. (*)
Komentar