MAKASSAR – Sebanyak 5.793 napi muslim diusulkan mendapat remisi pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah. Hal itu disebutkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Junlah 5.793 napi Muslim ini diusulkan menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Sedangkan 14 napi diusulkan menerima RK II atau langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, mengatakan, 5.793 napi tersebut merupakan napi-napi yang telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Paling banyak berasal dari Lapas Makassar 711 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 652 orang, Lapas Palopo 452 orang, Lapas Parepare 386 orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 orang.
“Sedangkan empat orang napi diusulkan menerima RK II. Rinciannya empat orang mendapat pengurangan 15 hari, 9 orang pengurangan 1 bulan, dan 1 orang diusulkan 1 bulan 15 hari,” kata Edi, Minggu (9/5/2021).
Dari 5.793 napi yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 797 orang dapat pengurangan 15 hari, dan pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang. Kemudian pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 664 orang, dan napi mendapat pengurangan dua bulan sebanyak 128 orang .
“Aturan pengusulannya itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” ujarnya pula.
Adapun jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Sulsel, yakni sebanyak 8.446 orang dan jumlah tahanan 2.032 orang. Dari jumlah itu, yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan untuk dapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah sebanyak 5.793 orang napi.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat. (*)