MAKASSAR — Dalam upaya mencegah lonjakan kasus baru Covid-19 pasca lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M, Pemerintah resmi melarang mudik lokal di Kawasan Aglomerasi. Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Kawasan Aglomerasi dimaksud yakni yang berada dalam wilayah perbatasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata).
Pelarangan mudik di Kawasan Aglomerasi, termasuk dalam kawasan Mamminasata disambut baik Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto (DP). Ia menegaskan, akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar, utamanya pada wilayah perbatasan Kota Makassar.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan larangan mudik di Kawasan Aglomerasi Mamminasata. Meskipun selama ini kami melakukan pengawasan di perbatasan, tapi kami akan lebih meningkatkan dan lebih ketat lagi,” tegas Danny Pomanto, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga :
Menurut Walikota Makassar dua periode ini, kebijakan larangan mudik di kawasan aglomerasi Mamminasata sangat tepat. Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat tersebut dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang menunjukkan tren mulai naik.
Lanjut DP, meski akan memperketat penjagaan di kawasan aglomerasi Mamminasata, namun ia tetap mempersilakan warga yang akan bekerja untuk masuk ke Makassar. Tentu saja ada syaratnya, yakni harus membawa surat keterangan kerja di Makassar.
“Saya masih menunggu dulu bagaimana petunjuk teknisnya kebijakan tersebut. Meskipun begitu, di perbatasan kita sudah siapkan, sekarang sudah jalan semua TNI/Polri, Satpol PP dan petugas lainnya melakukan penjagaan ketat,” terang Danny.
Diketahui, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang. Kawasan aglomerasi di Indonesia antara lain:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya. (*)
Komentar