Lintas Terkini

Imbauan Resmi Walikota Makassar Soal Panduan Shalat Idul Fitri, Nomor 7 Ceramah Dibatasi 5 Menit

Walikota Makassar Danny Pomanto

MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang panduan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sebanyak 10 imbauan kepada warga menyikapi momen lebaran di tengah pandemi Covid-19. Surat dengan nomor 400/273/KESRA/V/2021 ini mengatur sejumlah ketentuan, diantaranya konvoi malam takbir dan acara halal bihalal masyarakat saat Idul Fitri di Kota Makassar.

Berikut isi SE tersebut:

1. Dalam pelaksanaan kegiatan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dilaksanakan ditempat terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing-masing) dengan Alternatif :

a. Menggunakan lapangan terbuka di wilayah masing-masing RW dan berkoordinasi dengan masjid yang terdekat dengan tetap menjaga jarak.

b. Masjid yang telah di tentukan senantiasa dalam kondisi pintu terbuka dan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah orang dalam masjid maksimal 50 persen dari jumlah sepenuhnya.

c. Menggunakan Ruas Jalan yang luas dan terdekat dari masjid masing-masing wilayah RW

2. Takbir keliling tidak diperbolehkan, dan malam takbir dianjurkan di tempat sholat Id yang telah disepakati.

3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak).

4. Menetapkan kepanitiaan dengan menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan keluar jamaah. Serta menyiapkan masker, handsinitizer dan juga thermogun.

5. Halal bihalal dilakukan di tempat sholat Id tanpa ada kontak fisik.

6. Mohon para Jamaah untuk melakukan thaharah atau wudhu sejak dari rumah masing-masing serta membawa sajadah sebagai alas sujud.

7. Durasi waktu pada pelaksanaan sholat Id dibatasi lima menit. Sambutan panitia hanya 10 menit dan 20 menit untuk ceramah sholat Id.

8. Para muballigh tetap menyampaikan pesan terkait perkembangan kondisi pandemi Covid-19 dan senantiasa mendoakan Kota Makassar terhindar dari wabah tersebut.

9. Camat dan lurah segera mengoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan sholat di masing-masing wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelakanaan salat Id.

10. Para camat segera melaporkan titik pelaksanaan sholat Id ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar pada 7 Mei 2021.

Exit mobile version