PINRANG — Dua pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pinrang, yakni Ruslan yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, dan Yusuf Baso alias Dede, Kamis (8/6), resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Keduanya ditahan dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek mobiler pengadaan sarana dan prasarana wajib belajar 9 tahun.
Penahan keduanya dilakukan setalah pihak Kejari Pinrang menerima tahap II kasus ini dari pihak Polres Pinrang.
Baca Juga :
“Setelah tahap II kasus dugaan korupsi ini kami terima, dimana barang bukti dan tersangka telah diserahkan Penyidik Polres Pinrang kepada kami, keduanya resmi kami tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sry Heny Alamsari, didampingi kasi Pidsus Andi Reny dan Kasi intel Ahmad Attamimi, Kamis (9/6/2016) di ruang kerjanya.
Terkait proses penahannya lanjut Sry Heny, keduanya dititipkan di lapas kelas 1A Makassar, selama masa tahanan 20 hari, dimulai pada 8 hingga 27 juni 2016.
Ia menambahkan, untuk menghadapi proses persidangan di PN Tipikor Makassar, Kejari Pinrang telah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umun (JPU)
Untuk diketahui, berdasarkan audit BPKP, kasus tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 1,2 Miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 2,4 Miliar yang bersumber dari anggaran APBN (DAK) tahun anggaran 2012 pada Dinas Dikpora Pinrang. (*)
Komentar