MAKASSAR – Seorang tersangka dalam kasus pencurian motor (curanmor) bernama Kamaruddin alias Bonto (31) diciduk oleh Tim Opsnal Polsek Tamalate. Tersangka diringkus setelah petugas mendapat informasi persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto.
Tim Opsnal Polsek Tamalate yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rivai melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumah orang tuanya di Desa Borong Lamu, Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto. Petugas yang tiba dilokasi langsung menggerebek rumah orang tua tersangka.
Alhasil petugas meringkus tersangka tanpa perlawanan. Turut pula diamankan barang bukti berupa 5 buah handphone. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kanit Reksrim Polsek Tamalate, Iptu Rivai, Kamis (8/6/2017), tersangka Kamaruddin diringkus berdasarkan laporan korban bernama Likke(33), warga Jl. Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate Makassar. Sepeda motor korban raib saat diparkir di Jl Dg Tata Kecamatan Tamalate.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatan aksi curanmor yang ia lakukan. Bahkan ia menyebut dua rekannya ikut terlibat yakni Tri (35) dan Matto(20).
“Kami telah membawa tersangka untuk menunjuk persembunyian kedua rekannya. Namun setiba dilokasi yang dimaksud keduanya tak berada di tempat. Kini kedua rekan tersangka berstatus Daftar Pecarian Orang (DPO),” ucapnya. (*)
Komentar