JENEPONTO – Rencana pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk menghadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari bahan bakar batu bara di pesisir pantai Desa Balang Baru, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan dan protes dari mahasiswa.
PLTU bahan bakar Batu bara dengan berkapasitas listrik 2×200 MW pada lahan seluas sekitar 40 hektar di anggap akan berdampak negatif yang sangat luar biasa.
Yudha Jaya Mahasiswa Fakultas Hukum UIT Makassar beranggapan bahwa, dari aspek kesehatan Asap PLTU menghasilkan Polutan (polusi beracun) yang bisa mengakibatkan penyakit paru-paru, jantung dan inpeksi saluran pernafasan (ISPA) pada warga sekitar.
Baca Juga :
Hal tersebut diperkuat dengan hasil survei Universitas Harvard Amerika Serikat (USA) dan organisasi lingkungan hidup dunia Green Peace di Tahun 2014 pada beberapa negara yang Telah lebih dulu mendirikan PLTU.
Dari aspek pertanian, penurunan produksi rumput laut pada radius 500 meter sampai 2000 meter mencapai 20 % setiap panen akibat limbah air panas PLTU dan mengakibatkan kontaminasi limbah pada hasil laut lainnya, contohnya kerang.
Dari segi Tenaga kerja, PLTU lebih banyak merekrut buruh kasar dari China sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dibanding pekerja pribumi dengan gaji yang lebih tinggi di bandingkan gaji pribumi padahal kerja mereka adalah sama-sama buruh kasar.
Belum lagi maraknya TKA asal china yang illegal (Gelap) dan PLTU adalah salah satu pintu utama masuknya warga asing untuk menguasai perekonomian bangsa ini dengan sistem kapitalis.
“Pemda Jeneponto sebaiknya mengurungkan niatnya untuk mengundang investor asing dalam pembangunan PLTU demi kelangsungan hidup warganya dan pelestarian lingkungan secara jangka panjang mengingat Limbah PLTU (asap polutan dan air buangan) adalah ibarat pembunuh senyap” tutup Yudha Jaya.
(*)
Komentar