Lintas Terkini

Selangkah Lagi, Fatmawati Rusdi Melenggang jadi Cabup Sidrap 2018

Penyerahan rekomendasi Calon Bupati Sidrap, Hj. fatmawati Rusdi Masse dari Partai Nasdem dan PPP.

PANGKAJENE – Dua partai politik secara resmi memberikan rekomendasi kepada Hj. Fatmawati Rusdi yang akan mereka usung sebagai calon bupati di Kabupaten Sidrap. Diterimanya dua rekomendasi partai tersebut, berarti tinggal selangkah lagi, istri Bupati Sidrap, H. Rusdi Masse (RMS) itu menjadi Calon Bupati (Cabup) Sidrap.

Ia hanya sisa membutuhkan satu kursi saja guna melanjutkan estafet kepemimpinan sang suami selama dua periode. Penyerahan rekomendasi Cabup Sidrap dari dua parpol pengusung yakni Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diserahkan usai acara buka puasa bersama dan zikir akbar di Pangkajene, Jumat malam, (9/6/2017).

Sebelum penyerahan secara resmi kedua rekomendasi tersebut, Ketua DPD partai Nasdem Sidrap, Syam Sumarlin membacakan surat rekomendasi DPP Partai Nasdem yang telah menyetujui Hj. Fatmawati Rusdi sebagai Calon Bupati Sidrap.

Rekomendasi Partai Nasdem sendiri disampaikan Syam Sumarlin di hadapan para peserta yang hadir, termasuk Bupati Sidrap yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel, H. Rusdi Masse (RMS). Dalam surat rekomendasi tersebut, DPP Nasdem memerintahkan DPD Sidrap untuk segera melakukan komunikasi serta bekerja secara aktif di masyarakat untuk memenangkan usungan Nasdem.

Sementara itu surat rekomendasi dari Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dibacakan langsung oleh ketua DPC PPP H. Raupung. Menurut Raupung, DPP PPP memerintahkan pula segera membangun koalisi yang efektif untuk mengusul calon yang diusung oleh PPP, sehingga dapat diterima oleh masyarakat.

“Insya Allah kita menang,” teriak Raupung Pudalle, yang juga anggota DPRD Sidrap.

Pembacaan rekomendasi dua partai politik ini berlangsung di hadapan sejumlah tokoh politik serta tokoh masyarakat se-Kabuapten Sidrap. Turut serta sejumlah pejabat di Sulawesi selatan, diantaranya Wakil Walikota Parepare, Andi Faisal Sapada, Wakil Bupati Bantaeng, M. Yassin.

Hadir pula Bupati terpilih Kabupaten Takalar, Syamsari Kitta serta Wakil Bupati Terpilih Takalar, H. De’de. Juga sejumlah Pengurus Nasdem seperti Tenri Yasin Limpo, Luthfi Halide serta pengurus partai lainnya.

Sementara itu Ketua DPW Partai Nasdem, H. Rusdi Masse berjanji akan mengawal rekomendasi DPP Partai NasDem untuk memenangkan Fatmawati di Pilkada Sidrap. Dengan demikian, sisa satu kursi di DPRD Sidrap untuk memuluskan langkah Fatmawati Rusdi guna melengkapi perolehan kursi kedua partai ini.

Namun RMS sebagai Ketua DPW Partai Nasdem berjanji akan mengikutsetakan sejumlah partai untuk bergabung dalam “Koalisi Fatma” untuk Sidrap ini.

[NEXT]

Siap Lanjutkan Pembangunan di Sidrap

Usai menerima surat rekomendasi dua partai untuk maju sebagai calon bupati Sidrap, Hj. Fatmawati Rusdi langsung berjanji menyatakan akan melanjutkan pembangunan yang telah digalakkan oleh suaminya, H. Rusdi Masse (RMS) selama dua periode ini.

“Insya Allah, saya siap melanjutkan pembangunan di Sidrap,” ucap Hj. Fatmawati.

Fatmawati menyatakan hal tersebut saat diberikan kesempatan menyampaikan sepatah kata di hadapan tokoh masyarakat serta tokoh parpol yang hadir saat pemberian rekomendasi di Pangkajene, Jumat malam, (9/6/2017).

Calon Bupati Sidrap, Hj. Fatmawati memberi sambutan politiknya.

Suami RMS ini mengaku terharu dengan cepatnya terbit surat rekomendasi tersebut lantaran dirinya baru saja mengembalikan formulir Bakal Calon Bupati Sidrap, baik lewat Partai Nasdem maupun PPP.

“saya tidak sangka. Saya terharu dan tentu ini semakin menantang bagi saya untuk melanjutkan langkah-langkah ke depan agar partai politik pengusung ini tidak kecewa,” ungkap Fatmawati di hadapan warga.

Seperti kita ketahui, dua partai telah resmi memberikan surat rekomendasi kepada Hj. Fatmawati Rusdi untuk maju sebagai calon Bupati Sidrap periode 2019-2022. Kedua partai tersebut yakni Partai Nasdem dan PPP. Surat rekomendasi kedua partai tersebut diserahkan langsung oleh ketua DPD Nasdem Sidrap serta Ketua DPC PPP Sidrap. (*)

Exit mobile version