MAKASSAR – Petugas Satuan Lalulintas Polda Sulsel bersama Dinas Perhubungan Kota Makassar mengamankan 5 unit kendaraan berpelat hitam, yang kedapatan mengambil penumpang di luar areal Terminal Regional Daya (TRD) Makassar. Penertiban terhadap sopir yang mengambil penumpang tidak resmi di luar TRD dilakukan setelah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menerima banyak pengaduan terkait aktifitas terminal liar, yang dilakukan oknum sopir antar daerah dengan menggunakan pelat kendaraan pribadi (warna hitam).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Dinas Perhubungan Kota Makassar, Azis yang dikonfirmasi Jumat, (8/6/2018) membenarkan penertiban lima unit kendaraan pribadi saat razia digelar pihaknya bersama Ditlantas Polda Sulsel. Diungkapkan, aktifitas terminal liar tersebut cukup meresahkan, pasalnya, merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengoperasian TRD Makassar.
“Pak Kadisub (Mario Said) yang turun langsung menggelar razia setelah melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Lalulintas Polda Sulsel. Terhadap mobil yang terjaring operasi, dilakukan tindakan tilang di tempat,” kata dia.
Menurut Azis, razia digelar sebab adanya aduan yang diterima pihak Dishub Makassar. Sehingga guna menghindari kekacauan operasional TRD Makassar yang resmi, maka dilakukan operasi penertiban bagi kendaraan yang mengambil penumpang di luar areal TRD tanpa mengantongi izin operasi, dalam arti kendaraan tersebut tidak mengantongi izin trayek dan tidak berpelat warna kuning.
Dikatakan, situasi arus mudik lebaran ini tentu cukup rawan dengan maraknya sopir yang mengambil penumpang ilegal. Hal itu akan menimbulkan kecemburuan bagi sopir- sopir angkutan yang resmi, dan juga merugikan kas daerah. (*)