Logo Lintasterkini

Oknum Guru Cabul SDN 10 Depok Diancam 15 Tahun Penjara

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 09 Juni 2018 03:55

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bersama Kapolres Depok, Kombes Didik Sugiarto memberi keterangan pers.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bersama Kapolres Depok, Kombes Didik Sugiarto memberi keterangan pers.

JAKARTA – Oknum guru honorer Bahasa Inggris di SD Negeri Depok yang melakukan dugaan pencabulan terhadap anak-anak didiknya terancam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Hal itu disampaikan Kapolres Depok, Kombes Didik Sugiarto saat rilis update kasus WR di Mapolresta Depok.

Disaat pelaku WR ditemui Tim Investigasi yang dipimpin Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Sekjen Komnas Perlindungan Anak di ruangan Kasatreskrimum Polres Depok, WR warga Tanan Duta Depok mengakui bahwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap 13 siswanya usia antara 8-12 tahun. Kejahatan dalam bentuk sod*** diakui dilakukan pelaku di ruang perpustakaan, ruang kelas dan kolam renang.

Motif kejahatan seksual adalah kesenangan seksual (sexual adiction) terhadap usia anak serta pemuasan dendam seksual pada pengalaman masa masa kecil yang dilakukan dalam bentuk sod***. Ini disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan anak kepada awak saat rilis update kasus WR bersama Kapolres Depok, Jumat (8/6/2018).

Dhanang Sasongko, selaku Sekjen Komnas Perlindungan Anak di hadapan awak media menambahkan, setelah melakukan assesmen terhadap pekaku, langkah berikutnya, Tim Komnas Perlindungan Anak dengan berkordinasi dengan Polres Depok, khususnya Kasatreskrimum/unit PPA akan mekakukan “need assement” dan indept interviews terhadap korban. Upaya ini dilakukan untuk memberikan trauma healing melalui pendekatan “psycosocial therapy approach”.

“Atas kejadian kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah dan dlakukan dilakukan guru yang seyogyanya sebagai garda terdepan menjaga, melindungi anak peserta didik dari kejahatan seksual, sudah saatnya Dinas Pendidikan Depok mengevaluasi sistim, pola serta managamen pengelolaan dan pembelajaran sekolah. Lingkungan sekolah harus sungguh bersahabat dan ramah pada anak,” tutur Dhanang Sasongko.

Arist Merdeka Sirait menambahkan lagi, demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) dan dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak khusus kekerasan seksual di lingkungan terdekat anak yakni rumah maupun lingkungan sekolah, Komnas Perlindungan Anak di Indonesia mendorong Pemerintah Kota Depok untuk segera mengevaluasi ulang predikat Kota Depok sebagai Kota Layak Anak.

Selain itu, Komnas Perlindungan Anak juga meminta Pemerintah Kota Depok mengevaluasi 31 indikator sebagai psyararat yang diberikan Kemen PPPA RI Depok sebagai Kota Layak Anak.

“Dan untuk membangun partisipasi masyarakat melindungi anak di lingkungannya masing-masing, agar segera membangun dan mendorong gerakan perlindungan di seluruh kampung, desa dan kelurahan di seluruh Depok,” tambah Arist.

Untuk kasus kejahatan seksual sod*** ini, Komnas anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak juga memberikan apresasi kepada Kasat Reskrim Polres Depok yang telah mekakukan kerja keras dan cepat mengungkap dan menangkap pelakunya.

“Kerja keras dan cepat ini merupakan tekad Kapolres Depok tidak ada kompromi dan kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Depok,” tutup Arist. (*)

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...