JAKARTA – Oknum guru honorer Bahasa Inggris di SD Negeri Depok yang melakukan dugaan pencabulan terhadap anak-anak didiknya terancam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Hal itu disampaikan Kapolres Depok, Kombes Didik Sugiarto saat rilis update kasus WR di Mapolresta Depok.
Disaat pelaku WR ditemui Tim Investigasi yang dipimpin Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Sekjen Komnas Perlindungan Anak di ruangan Kasatreskrimum Polres Depok, WR warga Tanan Duta Depok mengakui bahwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap 13 siswanya usia antara 8-12 tahun. Kejahatan dalam bentuk sod*** diakui dilakukan pelaku di ruang perpustakaan, ruang kelas dan kolam renang.
Motif kejahatan seksual adalah kesenangan seksual (sexual adiction) terhadap usia anak serta pemuasan dendam seksual pada pengalaman masa masa kecil yang dilakukan dalam bentuk sod***. Ini disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan anak kepada awak saat rilis update kasus WR bersama Kapolres Depok, Jumat (8/6/2018).
Dhanang Sasongko, selaku Sekjen Komnas Perlindungan Anak di hadapan awak media menambahkan, setelah melakukan assesmen terhadap pekaku, langkah berikutnya, Tim Komnas Perlindungan Anak dengan berkordinasi dengan Polres Depok, khususnya Kasatreskrimum/unit PPA akan mekakukan “need assement” dan indept interviews terhadap korban. Upaya ini dilakukan untuk memberikan trauma healing melalui pendekatan “psycosocial therapy approach”.
“Atas kejadian kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah dan dlakukan dilakukan guru yang seyogyanya sebagai garda terdepan menjaga, melindungi anak peserta didik dari kejahatan seksual, sudah saatnya Dinas Pendidikan Depok mengevaluasi sistim, pola serta managamen pengelolaan dan pembelajaran sekolah. Lingkungan sekolah harus sungguh bersahabat dan ramah pada anak,” tutur Dhanang Sasongko.
Arist Merdeka Sirait menambahkan lagi, demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) dan dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak khusus kekerasan seksual di lingkungan terdekat anak yakni rumah maupun lingkungan sekolah, Komnas Perlindungan Anak di Indonesia mendorong Pemerintah Kota Depok untuk segera mengevaluasi ulang predikat Kota Depok sebagai Kota Layak Anak.
Selain itu, Komnas Perlindungan Anak juga meminta Pemerintah Kota Depok mengevaluasi 31 indikator sebagai psyararat yang diberikan Kemen PPPA RI Depok sebagai Kota Layak Anak.
“Dan untuk membangun partisipasi masyarakat melindungi anak di lingkungannya masing-masing, agar segera membangun dan mendorong gerakan perlindungan di seluruh kampung, desa dan kelurahan di seluruh Depok,” tambah Arist.
Untuk kasus kejahatan seksual sod*** ini, Komnas anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak juga memberikan apresasi kepada Kasat Reskrim Polres Depok yang telah mekakukan kerja keras dan cepat mengungkap dan menangkap pelakunya.
“Kerja keras dan cepat ini merupakan tekad Kapolres Depok tidak ada kompromi dan kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Depok,” tutup Arist. (*)