Makassar–Mantan Kepala Kepolisian Resort (Polres) Barru, AKBP BR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Perwira dua bunga itu diseret sebagai tersangka karena dugaan terlibat dalam kasus reklamasi atau penimbunan laut di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat dikonfirmasi Lintasterkini.com, Selasa (09/06/20).
Baca Juga :
Agoeng mengatakan kasus ini sudah memasuki tahap perampungan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Berkas berita acara pemeriksaan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dan itu sudah rampung atau P21. Untuk tersangka dan barang bukti segera akan diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Agoeng juga menyebut, Penyidik Kepolisian saat ini tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses pelimpahan ke Pengadilan.
“Dalam kasus ini BR disangka melakukan pelanggaran pasal 73 huruf g jo pasal 35 huruf I UU NO 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ungkapnya.
“Atau pasal 109 jo 36 ayat (1) UU RI NO 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terang Kombes Pol Agoeng.
Diketahui reklamasi itu menimbulkan dampak terhadap kerusakan hutan mangrove di kawasan pesisir pantai setempat. (*)
Komentar