Lintas Terkini

Polisi Resmi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Corona di Sulsel

Ilustrasi. (Int).

Makassar–Sebanyak 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona (Covid-19) di Sulawesi Selatan.

Perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 itu, ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

“Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka dijerat Pasal 214 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 336 KUHP Juncto Pasal 93 KUHP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).U

Awi menjelaskan untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.

“Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H,” kata Awi.

Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020). Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, kata Awi, polisi juga menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar.

“Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL,” bebernya.

Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.

“Malam ini rencananya akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” terang Brigjen Awi. (*)

Exit mobile version