BULUKUMBA– Seorang oknum guru mengaji berinisial AN di Desa Balang Pesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penetapan terhadap pria 45 tahun itu pasca Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba mendapatkan bukti kuat setelah melakukan pemeriksaan saksi.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka Jumat, 4 Mei 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).
Ia menerangkan, bahwa penetapan itu dilakukan berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi yang juga merupakan korban, perlakuan Cabul AN dilakukan di rumah tersangka.
“Dari keterangan itu AN mengajar santri satu persatu dengan cara berhadap-hadapan, saat itulah tersangka memegang dan meraba intim santrinya. Dia meraba dada, dan tanganya dimasukkan ke alat kelaminnya,” kata AKP Bayu
Hanya saja hingga saat ini, kata dia, tersangka masih mengelak atas apa yang dituduhkan tersebut.
”AN beralasan hanya mengelus santrinya setelah memarahi,” kata Polisi berpangkat tiga balok itu,
Atas perbuatannya, kini kepolisian menerapkan pasal 82 junto pasal 76 E dan pasal 77 B, junto pasal 76 UU RI nomor 35, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)