MAKASSAR — Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar ingin memperkuat pengejaran aset yang dikuasai pihak ketiga. Sudah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kerja sama PDAM dengan Kejari ini dalam hal perdata dan tata usaha negara.
Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad
mengatakan sudah intens berkomunikasi dengan Kejari Makassar sejak tahun 2011.
“Problematika perusahaan ini sangat banyak sebab itu kami butuh pertimbangan dan batuan hukum dari Kejari Makassar,” kata Hamzah, Rabu, 9 Juni 2021.
Menurut Hamzah, saat ini, banyak aset perusahaan yang tengah dikuasai pihak ketiga. Khususnya masalah tanah.
Sepanjang Jalan Racing Center hingga Bukit Baruga merupakan aset PDAM yang dikuasai pihak ketiga. Juga aset yang berada di kompleks PDAM di Jalan Ratulangi.
Begitu pun dengan aset PDAM yang ada di kecamatan dalam bentuk tanah tapi dikuasai pihak ketiga.
“Kami berharap kerjasama ini ditingkatkan karena yang belum tersentuh hingga saat ini adalah pengembalian aset,” kata Hamzah, Rabu, 9 Juni 2021.
Selain itu, Hamzah berharap bantuan Kejari dalam hal pendampingan hukum terkait dengan utang dan penagihan di PDAM Makassar.
Sementara, Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan bentuk pendampingan dari Kejari ke PDAM berbasis pada kepercayaan.
“Masih banyak stigma apabila memberikan masalah ke Kejari akan disidik. Padahal Kami selaku pengacara negara selalu menjaga rahasia klien,” kata Andi Sundari.
Terkait aset PDAM yang dikuasai pihak ketiga, Andi Sundari mengatakan hal itu sudah menjadi perhatian pihak Kejari untuk melakukan pengamanan dan pengawalan.
“Itu menjadi perhatian kami untuk melakukan pengamanan aset yang dikuasai pihak ketiga dan yang belum jelas statusnya,” kata dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah berfokus untuk melakukan pengamanan aset yang ada di Pemerintah Kota Makassar.
Ia menyebut audit BPK terhadap laporan keuangan sangat berpengaruh bila aset tidak tertata dengan baik.
“Bisa-bisa disclaimer dari BPK karena laporan tidak bagus,” kata dia.
Ia pun meminta aset-aset bermasalah di PDAM untuk diklasifikasi. Hal itu untuk memudahkan pendataan. Andi Sundari menegaskan bisa saja pihaknya mengalihkan kasus tersebut pada pidana khusus.
“Untuk pengamanan aset kita harus mengambil langkah represif,” tuturnya.(*)