MAKASSAR — Proyek prestisius Jalur Pedestrian Metro Tanjung Bunga jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilainya sebesar Rp39 miliar.
Temuan tersebut lantaran proyeknya dikerjakan bukan di atas lahan milik Pemkot Makassar. Sehingga dinilai sebagai temuan sebab dikerjakan tak sesuai regulasi.
Rencana awal, proyek tersebut akan dikerjakan sepanjang 1,3 kilomter. Tetapi kontraktor hanya mampu menyelesaikan pengerjaannya sepanjang 250 meter.
Pengerjaan yang diselesaikan sudah termasuk ampiteater dan lapak yang rencananya diperuntukkan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar.
Kepala Inspektorat Makassar, Zaenal Ibrahim tidak menampik temuan tersebut. Kata dia, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga dibangun bukan di atas lahan milil Pemkot Makassar.
“Ini yang kemudian dipermasalahkan BPK, alas haknya. Ini yang kemudian rawan beralih ke pihak ketiga,” ungkap dia.
Akan tetapi, Zaenal belum ingin berkomentar lebih jauh terkait temuan tersebut. Dia mengaku masih akan mendalami dan melihat temuan tersebut lebih dahulu.
Menanggapai hal tersebut, Sekretatis Komisi C DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak mungkin berani membangun jalan di atas lahan yang bukan miliknya. Meski diakui, proyek prestisius ini sempat mengalami kendala terkait status lahan.
“Harus diketahui dulu temuan BPK itu sebelah mana, tidak bisa secara gelondongan kita artikan proyek Metro Tanjung Bunga. Tidak mungkin Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) berani membangun jalan di atas lahan yang bukan milik pemerintah,” kata Fasruddin Rusli, kemarin.
Rencananya, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Pemkot Makassar terkait status lahan proyek pembangunan Jalan Metro Tanjung Bunga.
Sebab yang dia ketahui, dari 1,3 kilometer target awal pengerjaan hanya 250 meter saja yang boleh dikerjakan. Sedangkan sisanya terkendala status lahan.
Persoalan lain yang menghambat proyek ini, kata Acil yakni jaringan listrik. Bahkan, pihaknya sudah meminta PLN untuk segera memindahkan jaringan listrik di kawasan tersebut.
Itu pun juga pemindahannya butuh waktu dua sampa tiga bulan. Sedangkan sisa waktu yang dimiliki untuk menuntaskan proyek itu tidak mencukupi.
“Setahu saya pemkot sudah ketemu dengan pemilik lahan untuk mencari mufakat, dalam hal ini menghibahkan atau tidak dibeli oleh pemerintah kota,” ungkap dia.
“Jadi, kita boleh menyurat ke BPK kalau pengerjaan di Metro Tanjung Bunga itu masih dalam kawasan lahan milik Pemkot Makassar. Karena sangat tidak mungkin, sangat naif, sangat bodoh kalau orang Dinas PU mau mengambil resiko untuk pembangunan Jalan Metro Tanjung Bunga,” papar Acil.
Legislator PPP itu bahkan meminta Pemkot Makassar untuk melanjutkan ikon baru di Kota Makassar tersebut. Terlebih saat ini, masyarakat tidak bisa lagi menikmati ikon Stadion Olahraga Mattoanging.
“Saya pribadi meminta kiranya jalan tersebut dilanjutkan dan dicarikan solusi bagaimana teknisnya untuk kelanjutannya,” pintanya.(*)