PANGKEP – Aparat Polsek Liukang Tupabbiring menangkap Sampara alias Aco (38) nelayan di Sarappo Caddi Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang menyimpan bahan peledak (handak), Kamis (9/7/2015) dini hari. Tersangka berencana menggunakan handak tersebut untuk mencari ikan dengan cara mengebom.
Penangkapan dilakukan Kapolsek Liukang Tupabbiring AKP Harnuddin bersama empat anggotanya. Awalnya mereka mendapat informasi adanya warga yang menyimpan handak guna illegal fishing.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan handak disembunyikan di dala pasir di belakang rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liukang Tupabbiring untuk proses lebih lanjut.
Kapores Pangkep AKBP Muh Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Ditangani Polsek Liukang Tupabbiring,” tandasnya. (uki)
Komentar