Logo Lintasterkini

Sembunyikan Handak di Pasir, Nelayan Sarappo Caddi Ditangkap

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 09 Juli 2015 12:17

Barang bukti yang berhasil disita dari nelayan.
Barang bukti yang berhasil disita dari nelayan.

PANGKEP – Aparat Polsek Liukang Tupabbiring menangkap Sampara alias Aco (38) nelayan di Sarappo Caddi Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang menyimpan bahan peledak (handak), Kamis (9/7/2015) dini hari. Tersangka berencana menggunakan handak tersebut untuk mencari ikan dengan cara mengebom.

Penangkapan dilakukan Kapolsek Liukang Tupabbiring AKP Harnuddin bersama empat anggotanya. Awalnya mereka mendapat informasi adanya warga yang menyimpan handak guna illegal fishing.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan handak disembunyikan di dala pasir di belakang rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liukang Tupabbiring untuk proses lebih lanjut.

Kapores Pangkep AKBP Muh Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Ditangani Polsek Liukang Tupabbiring,” tandasnya. (uki)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...