PINRANG–Jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil membekuk HL pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang.
Penangkapan terhadap HL dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi. Pelaku HL diamankan polisi di kediamannya di Jalan Sawitto Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Rabu (7/7/2021), sekira pukul 02.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku dibekuk berdasar pada laporan polisi yang korbannya berinisial YS (21). Laporan itu masuk di Mapolres inrang, pada tanggal 7 Juli 2021 kemarin.
“Berdasar pada laporan penganiayaan yang kami terima. Kejadiannya pada Selasa 6 Juli 2021 lalu sekira pukul 22.30 Wita. TKP-nya di Jl Wahidin Sudiro Husodo,” kata Deki dalam keterangannya, Kamis (8/7/21).
mengalami luka terbuka pada bagian punggung sebelah kanan.
Deki menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berada di Lasinrang Park. Tiba-tiba, pelaku dikeroyok oleh korban dan teman-temannya.
“Jadi saat korban mengeroyok pelaku, akhirnya pelaku menghunus sebilah parang yang dibawanya, kemudian menebas ke arah dua orang,” katanya
Usai kejadian itu, lanjut Deki, akhirnya HL pun dilaporkan polisi dan berhasil diamankan di kediamannya.
“Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Deki.