Logo Lintasterkini

Terdakwa Pemilik 2 Tas Narkotika di Makassar Dituntut Hukuman Mati

Andi
Andi

Jumat, 09 Juli 2021 21:46

Terdakwa Pemilik 2 Tas Narkotika di Makassar Dituntut Hukuman Mati

MAKASSAR — Dwi Putra Abadi alis Dwi bin Nursalam (26), terdakwa pemilik 2 tas narkotika di Makassar dituntut hukuman mati. Barang bukti menjadi dasar kuat.

Tuntutan itu dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Sidang Utama Arifin Tumpak Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Makassar, Jumat (9/7/2021).

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” demikian isi surat dakwaan JPU yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Putra Abadi alias Dwi bin Nursalam dengan pidana mati,” tuntut JPU Riyen Maulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, yang juga dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa dari ARN & Associates.

Adapun barang bukti 1 buah tas ransel warna biru berisi 1 saset plastik besar berisi sabu-sabu dengan berat 403,6754 gram, 30 saset plastik klip berisi 2.994 butir tablet warna merah mudah berbentuk logo Instagram, narkotika jenis ekstasi dengan berat 873,0504 gram,

Kemudian 3 unit timbangan elektrik warna hitam, hijau dan silver, serta 1 buah tas ransel warna hitam berisi 14 saset plastik klip besar berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 13.452,3945 gram.

JPU menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil Honda Brio warna putih dengan nomor plat kendaraan DD 1458 WZ dituntut agar dirampas untuk negara.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa,” Jelas Andi Hairil Akhmad Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar kepada awak media Jumat (9/7/2021).

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Senin (12/7/2021) dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...