MAKASSAR — Dwi Putra Abadi alis Dwi bin Nursalam (26), terdakwa pemilik 2 tas narkotika di Makassar dituntut hukuman mati. Barang bukti menjadi dasar kuat.
Tuntutan itu dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Sidang Utama Arifin Tumpak Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Makassar, Jumat (9/7/2021).
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” demikian isi surat dakwaan JPU yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Putra Abadi alias Dwi bin Nursalam dengan pidana mati,” tuntut JPU Riyen Maulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, yang juga dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa dari ARN & Associates.
Adapun barang bukti 1 buah tas ransel warna biru berisi 1 saset plastik besar berisi sabu-sabu dengan berat 403,6754 gram, 30 saset plastik klip berisi 2.994 butir tablet warna merah mudah berbentuk logo Instagram, narkotika jenis ekstasi dengan berat 873,0504 gram,
Kemudian 3 unit timbangan elektrik warna hitam, hijau dan silver, serta 1 buah tas ransel warna hitam berisi 14 saset plastik klip besar berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 13.452,3945 gram.
JPU menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil Honda Brio warna putih dengan nomor plat kendaraan DD 1458 WZ dituntut agar dirampas untuk negara.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa,” Jelas Andi Hairil Akhmad Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar kepada awak media Jumat (9/7/2021).
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Senin (12/7/2021) dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.(*)