Logo Lintasterkini

Nunung Dasniar Bicara Soal Anak Jalanan

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 09 Juli 2022 09:32

Nunung Dasniar Bicara Soal Anak Jalanan

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Maleo, Jumat (8/7/2022).

Kata dia, aturan ini sengaja dibuat lantaran maraknya upaya mengacaukan ketertiban umum. Misalnya saja terkait keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau anjal gepeng. Mereka acap kali beraktivitas di jalan raya.

“Garis besar perda ini tentang ketertiban umum. Contoh kecilnya, anjal dan gepeng. Nah, mereka ini akan hilang jika peran serta masyarakat ada disitu,” tukas Nunung Dasniar.

Sehingga, Politisi Gerindra ini mengajak warga menciptakan ketertiban umum. Seperti, tidak memberikan uang atau sedekah ke anjal dan gepeng saat berada di perempatan jalan trafficlight.

“Menciptakan ketertiban umum itu tanggungjawan masyarakat. Jangan lagi memberikan uang ke anjal dan gepeng karena ada tempat lain untuk bersedekah,” ungkapnya.

Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar itu, menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.

“Kalau ada hal-hal kesalahpahaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.

Kata Nundas–sapaan akrabnya, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.

“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkapnya.

Terpisah, Narsumber Kegiatan, Muh Akbar Rasyid mengatakan, perda ini terbentuk untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan ketertiban umum. Sebab, ada tujuan yang ingin dicapai dari adanya regulasi yang dibentuk tahun 2021 kemarin.

“Salah satu tujuan dibentuknya perda ini mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat,” kata Muh. Akbar Rasyid.

Selain itu, sambung Ocha–sapaan akrabnya tujuan lainnya adanya perda ini yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Meningkatkan kualitas pembangunan dan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...