PINRANG — Prestasi gemilang ditorehkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang. Tiga Kilogram (Kg) narkotika jenis Shabu yang siap edar berhasil diamankan petugas di salah satu rumah di lingkungan Massila Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Jum’at sore (8/7/2022) sekura pukul 17.00 WITA.
Dari pengungkapan ini, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial AGS (25) yaitu pemilik rumah. Untuk mengelabui petugas, AGS yang kesehariannya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) menyembunyikan barang bukti di dalam sebuah ember dalam karung di bawah tumpukan gula pasir dan milo.
“Shabu seberat kurang lebih tiga kilogram ini dikemas dalam tiga bungkus plastik teh merek cina. Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2.Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Roni Mustafa kepada awak media saat memimpin kegiatan Press Release di halaman Mapolres Pinrang, Sabtu siang (9/7/2022).
Roni menuturkan, kronologis pengungkapan ini melalui proses pengendapan selama kurang lebih sebulan. Dimana setelah mendapatkan informasi jika barang bukti yang dikirim dari Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah masuk melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, personil Satresnarkoba melakukan pembuntutan hingga ke TKP.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, termasuk melakukan pengejaran kepada pembawa paket serta jaringannya,” pungkasnya. (*)