Logo Lintasterkini

Korupsi Rp3,7 Miliar, Kasatker SPAM Sulsel dan 6 Bawahannya Ditersangkakan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 09 Agustus 2017 23:03

Ilustrasi.
Ilustrasi.

MAKASSAR – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan pemasangan pipa PVP pada Satuan Kerja SPAM Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelum penetapan para tersangka, Penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.

Ketujuh tersangka yakni Ir. Kaharuddin yang merupakan Kepala Satuan Kerja SPAM, Ferry Nasir, ‎Muchtar Kadir yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Andi Kemal, SE selaku pejabat pengadaan,‎ Andi Murniati, SE yang menjabat Bendahara, Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM, dan Ir. Muh. Aras yang merupakan Koordinator Penyedia.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat merilis hasil gelaran perkara kasus ini, Rabu (9/8/2017), tujuh tersangka masing-masing memiliki kewenangan dalam pekerjaan selaku pihak KPA/PPTK.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan pengembangan air minum (pengadaan dan pemasangan pipa PVC ) dengan menggunakan anggaran bersumber dari APBN Rp3,7 miliar.

Anggaran APBN yang diperuntukkan untuk peningkatan pengelolaan pengembangan air minum dengan anggaran Rp3,7 miliar itu peruntukannya dalam hal pengadaan pemasangan pipa PVC yang tersebar di 10 kabupaten di Sulsel.

“Ini anggaran APBN yang digunakan untuk 10 Kabupaten di Sulsel, yang bersangkutan menggunakan anggaran ini dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan penyedia,” papar Dicky Sondani.

Ironisnya lagi, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakn sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Sedang rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut. Dalam kasus ini BPK menemukan kerugian negara Rp2,4 miliar lebih.

[NEXT]

‎Lebih lanjut Dicky mengungkapkan, Kasatker SPAM yakni Kaharuddin, tidak membuat perancangan yang baik sebagaimana prinsip pengadaan. Pejabat ini yang merencanakan pengadaan fiktif, juga memerintahkan menncari perusahaan fiktif, kemudian mengatur pelaksankan pekerjaan dan menerima hasil pencarian.

Nah hal ini yang bersangkutan melanggar Pasal 6 Perpres 70 tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18, dan Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Sementara Ir. Ferry Nasir MR yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas pokoknya selaku PPK.

PPK itu juga yang mengatur pekerjaan di 6 IKK dan menerima hasil pencairannya. Selain itu Ferry memerintahkan pencairan anggaran pekerjaan walau tidak lengkap dokumennya.

Selanjutnya ‎Mukhtar Kadir, ST, MT  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengerjakan tugas pokoknya. Pejabat ini menandatangani kontrak dan berita acara pemeriksaan pekerjaan sebanyak 15 lokasi IKK. Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dalam pasal 13 Permenkeu Nomor 190/ PMK.5/2013 tentang tata cara pembayaran, dimana Pasal 6, pasal 11, pasal 66 Perpres 70 tahun 2012 tentang PBJ.

Untuk tersangka Andi Kemal, SE yang merupakan pejabat pengadaan. Dia ‎yang mengatur dan menetapkan volume dan spesifikasi barang. Dia pula memerintahkan Rusdianto untuk membuat 21 SPK hanya formalitas atau fiktif. Dia dijerat pasal 17 Perpres 70 Tahun 2012 tentang PBJ.

Begitupun tersangka Andi Murniati, kata Dicky, merupakan Bendahara tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen. Dia mengetahui dokumen pembayaran tidak lengkap, tetapi tetap dibuatkan Surat Perintah membayar (SPM), lalu menerima pencairan. Bendahara ini dijerat pasal‎ 24 Permenkeu 190/PMK.05/2012, pasal 39, 40 dan 21 UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004.

Selanjutnya Rahmad Dahlan yang merupakan penandatangan SPM, tidak melakukan ‎verifikasi dokumen. Atas perbuatannya dijerat pasal 16, 17 Permenkeu 190/PMK.05/2012.

“Kalau tersangka Ir. Muh Aras yang merupakan Koordinator Penyedia yang membantu Andi Kemal mencari 10 dokumen perusahaan. Atas perbuatannya turut serta maka yang bersangkutan ini dijerat dalam pasal 118 Perpres 70 tahun 2012 Tentang PBJ,” pungkas Dicky. (*)‎

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal29 Maret 2024 09:47
Polsek Rappocini Bubarkan Pesta Miras dan Judi, Lima Diamankan
MAKASSAR – Bukannya menjadikan bulan Ramadhan ajang mendapatkan pahala, sejumlah pemuda di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) malah melakukan pe...
News29 Maret 2024 05:09
Banjir Bandang Terjadi di Kota Palopo, Ketinggian Air 1,5 Meter
PALOPO – Akibat air bah dari hulu Sungai Latuppa menyebabkan banjir kembali menimpa sejumlah wilayah di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ...
News29 Maret 2024 02:16
Astra Motor Sulsel Resmi Kenalkan Honda EM1 e: dan Honda EM1 e: PLUS
MAKASSAR – Astra Motor Sulawesi Selatan main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon secara resmi m...
News29 Maret 2024 01:57
Produksi Lebih Cepat, Kalla Beton Kembangkan Produk Precast
MAKASSAR – Kalla Beton terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan konstruksi dari mitra atau pelanggan. Salah satu produk yang tengah dikembangka...