JAKARTA – Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J bertambah. Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan yang juga sebagai otak pelaku pembunuhan Brigadir Yoshua.
Penetapan tersagka itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit saat konferensi pers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Pengumuman tersangka ini sudah lama ditunggu-tunggu publik. Pasalnya, Irjen Pol Ferdy Sambo dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.
Kemudian Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo termasuk dari 25 personel yang diperiksa tim khusus terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J. Dia juga salah satu dari 15 personel yang dimutasi dari jabatannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam ke perwira tinggi pelayanan markas (Yanma).
Mabes Polri juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. (*)