Lintas Terkini

Amankan Tiga Terduga Pelaku, Satuan Resnarkoba Polres Pinrang Sita Sabu Seberat 1.879 Gram

PINRANG — Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang, berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan barang bukti kutang lebih 1.879 gram narkotika jenis Sabu sabu. Dari pengungkapan ini, tum Satuan Resnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Eka Bayu Budhiawan berhasil mengamankan tida terduga pelaku di tiga lokasi (TKP) berbeda.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan berinisial AM alias AR (21) warga Jalan Diponegoro Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, RM Als BD (23) warga Jalan Seroja Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dan: AG (35)B yang berasal dari Kabupaten Bone.

“Benar, dari pengungkapan ini kita mengamankan tiga terduga pelaku dengan barang bukti narkotika jenis Sabu sabu sebanyak 1.879 gram,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono saat memimpin Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Pinrang, Selasa sore (8/8/2023).

Mantan Kapolres Parepare ini mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dengan diamankannya terduga pelaku AM du jalan Bulu Pakoro (Jalur Dua) Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Jum’at (28/7/2023) lalu sekitar pukul 19.30 WITA. Dari AM, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 41,77 gram. Pengembangan, petugas mengamankan terduga pelaku RM di rumahnya di Jalan Seroja sekitar pukul 22.30 WITA dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 950 gram.

Pengembangan selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WITA, petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku AM di Jalan Diponegoro. Dari TKP ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 887 gram.

Dari keterangan kedua terduga pelaku yang telah diamankan, lanjut Andiko, diketahui jika narkotika jenis Sabu ini diperoleh dari terduga pelaku AG yang merupakan warga Kabupaten Bone. Terduga pelaku AG akhirnya berhasil ikut diringkus petugas setelah dipancing ke Pinrang untuk mengambil hasil penjualan Sabu miliknya dari terduga pelaku AM dan RM. AG dibekuk petugas di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.00 WITA.

Paran terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang. (*)

Exit mobile version