PINRANG – Setelah buron dua bulan, Su (28) yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang akhirnya dibekuk tim Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, Rabu (8/9/2021) malam. Pelaku diamankan di Kampung Karangan Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang.
Informasi yang dihimpun SU buron setelah melakukan aksi pencabulannya terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berumur 16 tahun pada 22 Juli 2021 lalu. Diketahui, aksi pencabulan itu sudah dilakukan pelaku berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. SU sendiri diketahui sebagai petani di Kabupaten Pinrang.
Baca Juga :
“Ada laporan bahwa pelaku pencabulan anak ini sedang berada di Kampung Karangan Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, sehingga kami langsung menuju ke lokasi. Hasilnya pelaku Su berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, SU mengakui perbuatannya. “Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak,” tambahnya. (*)
Komentar