TAKALAR – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Takalar menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kampus STIKES Tanawali Persada Takalar. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-69.
Sosialisasi yang berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga 13.00 WITA ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Takalar, Iptu H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H., bersama tim dari Unit Kamsel yang terdiri dari Aiptu Usman, Aipda Ilham, dan Bripda Eky Febrianto.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa serta staf kampus mendapat pemahaman penting tentang keselamatan berlalu lintas.
Baca Juga :
“Para mahasiswa diimbau untuk selalu mematuhi aturan dalam berkendara, seperti menggunakan helm berstandar SNI, menjaga etika di jalan, tidak menerobos lampu merah, tidak melawan arus, dan menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan, “ ujar Iptu H Sukri.
Kasat Lantas juga menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai teladan bagi keluarga dan masyarakat dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Selain itu, disampaikan pula bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus seperti tempat wisata dan tidak diizinkan beroperasi di jalan umum.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa lebih memahami dan menerapkan keselamatan berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Kegiatan ini berakhir dengan suasana kondusif, dan diharapkan bisa membawa dampak positif bagi keselamatan berkendara di lingkungan kampus dan masyarakat luas. (*)
Komentar