MALUKU – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap sebuah kapal ikan bernama Triton. Kapal ikan tersebut yang diduga melakukan illegal fishing di Perairan Halmahera, beberapa hari lalu.
Menurut informasi dari Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono, Senin (9/10/0217), kapal Triton ditangkap dalam operasi rutin pengamanan perairan yang digelar Bakamla RI di Zona Timur, Jumat (6/10/2017) melalui unsur KAL Tidore I 14-11 yang dikomandani Kapten Laut (P) Habiby Achmad.
Kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap Handline. Pada saat pemeriksaan didapati hasil tangkapan berupa sejumlah ikan tuna dengan ukuran bervariasi.
Baca Juga :
Menurut keterangan yang tercantum pada Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), diketahui kapal Triton melakukan penangkapan ikan tidak sesuai fishing ground atau wilayah penangkapan ikan yang telah ditentukan.
“Kapal yang berasal dari Bitung tersebut didapati menangkap ikan di wilayah Perairan Halmahera, sebelah selatan Pulau Gebe. Bukan hanya itu, kapal yang dinakhkodai EB dan membawa 10 ABK tersebut juga tidak dilengkapi Surat Ijin Stasiun Radio Kapal Laut,” papar Myor Marinir Mardiono.
Menurut penjelasan Komandan KAL Tidore, Kapten Laut (P) Habiby Achmad, atas dugaan illegal fishing yang dilakukan kapal Triton. Selanjutnya kapal beserta barang bukti dikawal ke Lanal Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar