JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mengutuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak usia 7 tahun di Abepura, Kota Jayapura, Papua Sabtu (7/10/2017). Komnas Anak juga memberikan apreasi kepada RSUD Abepura yang telah memberikan layanan kesehatan bagi korban.
Mengingat perbuatan pelaku sudah tergolong teramat keji, sadis, tidak mempunyai keperimanusiaan dan luar biasa, oleh sebab itu Komnas Perlindungan Anak mendesak Polresta Abepura untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Perbuatan biadab ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Masyarakat di sekitar tempat kejadian dimana korban ditemukan tak berdaya yakni di kelurahan Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura juga didesak untuk membantu Polisi mengungkap tabir kejahatan seksual yang menimpa anak yatim tersebut. Masyarakat yang melihat dan mengetahui diminta untuk menjadi saksi.
“Korban harus segera kita tolong,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu, (8/10/2017).
Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak pelaku segera menyerahkan diri. Dia juga berharap, mengingat luka pada alat vital korban sangat serius dengan kondisi sangat lemah, diminta Pemerintah Kota Abepura melalui Dinas Kesehatan agar dapat memberikan pelayanan medis yang memadai kepada korban.
“Kami juga meminta Dinas Sosial untuk memberikan bantuan sosial bagi korban dan keluarganya serta meminta Dinas PPPA menyediakan rumah aman bagi korban,” tambah Arist.
Dikatakan Arist, mengingat perbuatan kriminal pelaku tergolong luar biasa sadis, Komnas Anak juga meminta pihak Polresta Abepura melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang luar biasa. Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku karena tindakan kriminal pelaku dapat dijerat 20 tahun penjara maksimal dan hukuman seumur hidup.
“Bahkan pelaku bisa diberikan hukuman mati sesuai yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor O1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan KUH Pidana,” paparnya.
Untuk memberikan yang terbaik bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan layanan pemulihan trauma bagi korban, Komnas Perlindungan Anak segera bekerjasama dan berkordinasi dengan para pemangku kepentingan dan aktivis perlindungan Anak di Jayapura, aparat pemerintah serta aparat penegak hukum yakni Polres Abepura, juga bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak di Jayapura.
“Tidak ada alasan lagi, korban harus segera diselamatkan, pelaku harus segera ditangkap, kekerasan terhadap anak di Papua harus diakhiri,” desak Arist. (*)