SIDRAP – Seorang pelaku tindak kriminal dengan modus mengaku sebagai anggota Polri diringkus tim Resmob Polres Sidrap yang diback-up Resmob Polres Parepare, Selasa (9’10/2018). Pelaku Andi Agung (23), warga jalan Agussalim lorong 3 Kelurahan Mattiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare ditangkap di rumahnya sekira pukul 02.00 Wita dini hari.
Baca Juga :
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan ini berawal saat tim gabungan berhasil menciduk Deevat alias Chandra Bin Husain (19), yang berperan sebagai penadah. Dari keterangan Deevat, diketahui jika Hand Phone (HP) Vivo Y53 yang dimilikinya berasal dari pelaku yang dibelinya via grup
jual beli media sosial Facebook. Kemudian dilakukan pengembangan, dan akhirnya pelaku utama yaitu Andi Agung juga berhasil dibekuk.
Baca Juga :
Saat diintrogasi petugas, Andi Agung mengaku telah melakukan aksi kriminalnya di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap pada hari Minggu (9/9/2018) lalu, dan berhasil merampas tiga buah HP milik ketiga korbannya dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.
Baca Juga :
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan yang dikonfirmasi awak media, Selasa (9/10/2018) siang, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga :
“Benar, seorang pelaku tindak kriminal asal Kota Parepare telah berhasil kita amankan dini hari tadi. Saat menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Sidrap, pelaku merampas HP milik korbannya dengan modus mengaku sebagai anggota Polri,” ungkap Ade Indrawan.
Baca Juga :
Saat ini, kata Ade, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar