MAKASSAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat yang berada di wilayah Sulawesi Selatan.
Pembukaan kembali layanan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
Layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan dimulai secara efektif pada Senin (11/10/2021), pukul 08.30 WITA. Masyarakat diminta untuk memperhatikan jenis dan waktu layanan yang telah ditentukan.
Adapun layanannya yakni, layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) atau uncut banknotes dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 WITA, layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.30 – 11.30 WITA, dan layanan penukaran uang rusak, serta layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 08.30-11.30 WITA.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan agar menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak/belum dapat melakukan vaksinasi, bisa menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” ujar Fadjar Majardi selaku Plt Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. (*)