MAKASSAR – Penyebaran poster yang bertuliskan “Tolak Gubernur Narkoba” tetap akan ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian. Para pelaku bakal diancam pidana umum dengan delik menyebar fitnah.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo usai rapat bersama dengan Panwaslu Kabupaten Soppeng, Polres Soppeng dan pihak Polda Sulsel, Jumat (9/11/2012). Mereka yang hadir pada rapat itu yakni, Ketua Panwaslu Kabupaten Soppeng, Abd Rasyid, Kapores Soppeng, AKBP Rickynaldo Chairul, Ketua Panwaslu Provinsi Sulsel, Suprianto dan Penasihat ahli Kapolda Sulsel, Prof Dr H M Said Karim.
Dikatakan Mudji, meski Panwaslu Soppeng tidak menemukan ada pelanggaran, dan penyelidikannya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Para penyebar ini tetap kami proses dan selidiki. Mereka akan dikenakan delik pidana umum,” terang kapolda.
Hal serupa juga disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Endi Sutendi. Ia mengaku, saat ini aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait siapa pembuat poster tersebut.
Dijelaskan Endi, poster itu ditemukan pada Senin 5 November lalu saat aparat Polres Soppeng melaksanakan operasi cipta kondisi di Kubba, Kelurahan Lalabatarilau Lecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng sekira pukul 22.30 Wita.
Saat itu ditemukan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DN 454 YN dengan empat orang di dalamnya. Di dalamnya ditemukan dua dos sticker berukuran 20×30 cm.
Mereka yang sempat diamankan yakni, Firman (33), Budi (20), Mustamin (27) dan Anhar (25). Namun selanjutnya dilepaskan karena setelah berkoordinasi dengan pihak Panwaslu Soppeng, hal itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. (uki)
Komentar