BENGKULU – Salah seorang oknum anggota Polisi berpangkat Bripda, AR, dilaporkan ke Mapolda Bengkulu. Pasalnya, oknum ini diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang mahasiswi salah satu kampus kesehatan di Kota Bengkulu berinisial NO (20).
Menurut keterangan korban kepada penyidik Polda Bengkulu, peristiwa yang dialaminya terjadi pada hari Selasa (1/11/2016) malam. Berawal korban diajak pelaku jalan-jalan dan makan di dalam Kota Bengkulu.
Setelah itu, korban dibawa ke kamar kontrakan di kawasan Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Setelah di dalam kontrakan, korban dipaksa oleh pelaku AR untuk melayani nafsu bejatnya.
Karena di bawah ancaman dan dicekik oleh pelaku, maka korban pun harus terpaksa melayani nafsu pelaku. Tidak terima, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Sub Dit Propam Polda Bengkulu, Jumat lalu.
Dengan adanya laporan dari korban, Selasa, (8/11/2016) terlapor telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik atas kasus yang menimpa dirinya.
Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Kabid Propam AKBP Edi Suroso SH membenarkan, jika laporan dari korban yang pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi telah diterima oleh pihaknya. Laporan itu juga diterima pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu untuk kasus pidananya.
“Untuk kasus ini terlebih dahulu akan diselesaikan secara pidana terlebih dahulu, baru kemudian pekerjaannya,” jelasnya.
Setelah berhasil membuktikan secara pidana atas kasus dugaan pemerkosaan, baru pihak Dit Propam Polda Bengkulu akan menindaklanjuti dengan etika terlapor.
“Kita tunggu terlebih dahulu proses dari Ditreskrimum,” ujar Edi Suroso. (*)