Logo Lintasterkini

Bakamla RI Sosialisasikan MoU Common Guidelines

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 09 November 2017 23:05

Kolaborasi dengan Kemenlu, Bakamla RI sosialisasikan MoU Common Guidelines.
Kolaborasi dengan Kemenlu, Bakamla RI sosialisasikan MoU Common Guidelines.

JAKARTA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI selaku focal poin pada MoU Common Guidelines untuk Indonesia, memerlukan informasi dari masyarakat secepatnya apabila telah terjadi penangkapan oleh pihak Malaysia kepada nelayan Indonesia yang berada di wilayah yang belum ditentukan batas wilayahnya. Sehingga Bakamla RI dapat berkoordinasi langsung dengan MMEA selaku focal poin dari Malaysia.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama Bakamla RI, Sandi, SH, MH, yang diwakili Kasi Kerja Sama Multilateral dan Organisasi Internasional, Hudiansyah Is Nursal, SH, MILIR. Hudiansyah menjadi narasumber sosialisasi yang difasilitasi oleh Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri beserta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Sumut, Belawan.

Peserta sosialisasi yaitu dari elemen Pemerintahan, Asosiasi Nelayan di Belawan dan Langkat serta dihadiri langsung oleh para nelayan yang berdomisili di Belawan dan Langkat.

Hudiansyah membeberkan tentang MoU Common Guidelines agar diketahui bersama bahwa perlindungan terhadap nelayan di wilayah yang belum ditentukan batas maritimnya/Unresolved Maritime Boundary Areas merupakan perhatian bagi Indonesia dan Malaysia.

Hal ini menjadi dasar bagi kedua negara untuk menandatangani MoU On Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies of Malaysia and the Republic of Indonesia (MoU CG) pada tanggal 27 Januari 2012.

Pada MoU CG tersebut, lanjutnya, kedua negara sepakat untuk tidak saling tangkap apabila menemukan nelayan berada dan beraktifitas di wilayah yang belum ditentukan batas maritimnya.

“Tindakan yang diambil hanya dengan melakukan pengusiran, kecuali terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu dengan bahan peledak, kimia dan listrik,” ujar Hudiansyah.

Hudiansyah menambahkan menyampaikan juga tentang hak-hak nelayan apabila berada di wilayah yang belum ditentukan batas maritimnya tersebut. Dia menghimbau agar nelayan dan masyarakat yang mengetahui informasi terkait penangkapan nelayan oleh pihak Malaysia di wilayah tersebut segera melaporkan ke Bakamla RI, sehingga dapat berkoordinasi dengan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA).

“Bakamla RI juga menghimbau seluruh instansi terkait khususnya di Belawan serta Asosiasi Nelayan untuk secara aktif turut serta mensosialisasikan MoU CG ini, sehingga masyarakat memahami dan mengerti hal-hal apa saja yang diatur dalam MoU CG yang merupakan hak mereka,” tuturnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...