PINRANG – Dua pengedar narkoba kembali berhasil dibekuk tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Mauldi Waspadani, Rabu (8/11/2017) kemarin. Kedua pelaku tersebut masing-masing, Muhammad Anis alias Anis Bin Abdul Karim (37), warga kampung Baru Ongkoe Kecamatan Paleteang Kabupaten. pinrang dan Supriadi alias Appi Bin Amir (26), warga kampung Libukang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Keduanya dibekuk petugas di rumah pelaku Anis sekira pukul 17.00 Wita. Data yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang bergerak dan mendapati kedua pelaku yang lagi berada di TKP (Rumah Anis).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotilka jenis Sabusabu di atas meja di dalam ruang dapur rumah tersebut. Setelah diperlihatkan kepada pelaku, Anis mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Adapun barang bukti lainnya yang ikut diamankan petugas yaitu satu dos lampu merk Visicom, dua buah sendok takar, sebuah timbangan digital dan ratusan sachet plastik kosong.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyi kepada lintasterkini.com, Kamis (9/11/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut oleh jajarannya. Adhi menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi sedikitpun kasus seperti ini dan siap terus bergerak memberantas tindak penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pinrang.
“In sudah menjadi atensi utama pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Sulsel. Makanya tidak ada kata ampun atau main-main dalam menindak kasus seperti ini. Kami terus bergerak untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pinrang,” tegas Adhi.
Adhi menambahkan, saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar