PINRANG — Kabupaten Pinrang menjadi salah satu daerah percontohan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, Mathius kepada awak media, Jum’at (9/11/2018).
“KIA merupakan kartu identitas resmi buat anak yang berlaku secara nasional dan sudah kami sosialisasikan di 12 Kecamatan di Kabupaten Pinrang,” terang Mathius.
Mathius menyebutkan, sasaran pencatatan ini mulai dari tingkat Paud hingga tingkat SMA.
“Semua sekolah kami sasar dalam sosialisasi. Untuk mengurus KIA ini, cukup melampirkan foto Copy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atau KK” jelasnya.
Adapun untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas, lanjut Mathius, harus menyertakan foto. Sementara untuk anak dibawah 5 tahun, tidak perlu.
“Seminggu ini, kami telah mencetak lebih dari 300 KIA dan semuanya tanpa dipungut biaya alias gratis,” tandasnya
Dia menambahkan, jatah blanko KIA dari pusat untuk Kabupaten Pinrang tahun 2018 sebanyak 20 ribu. Namun proses penerbitannya tetap terkendala minimnya stok tinta. (*)