MAKASSAR – Keluarga korban pemerkosaan oleh oknum banpol di Posko Jataranras Polres Gowa meminta tidak hanya pelaku yang dihukum. Namun, pihak oknum kepolisian yang lalai sehingga terjadi pemerkosaan juga dihukum berat.
Hal itu disampaikan Dhedy Maizahakim, S.H, Rabu (8/11/2023). Ia mengatakan, tidak akan mungkin terjadi kejadian itu jika anggota polisi saat itu melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Apalagi saat itu, korban bersama dua rekannya diamankan. Diamankan artinya mereka harusnya berada disituasi yang aman dari segala hal dan ancaman,” ujar Dhedy.
Namun apa yang terjadi, sambungnya, malah korban mengalami tindakan ruda paksa yang seharusnya bisa dicegah yang dilakukan oleh AB (37) seorang banpol. Apalagi, terjadi di situasi seharusnya masih dalam pengawasan polisi.
“Untuk itu, kami mewakili keluarga berharap agar lima oknum polisi yang saat itu berada di polsko Jatanras bisa diberikan tindakan tegas. Yakni dihukum dengan berat karena sudah lalai hingga membuat korban mengalami tindakan pemerkosaan. Korban saat ini sangat trauma,” tambah Dhedy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi mengatakan, lima oknum polisi yang berada di Posko Jatanras saat kejadian masih sementara menjalani pemeriksaan Propam. Mereka, sambungnya, akan ditindak.
“Pasti ada sanksi (untuk anggota), tinggal kita lihat hasil pemeriksaannya,” ujar Komang. (*)