MAKASSAR – Ada kebijakan baru yang diterapkan Ditlantas Polda Sulsel. Setiap permintaan nomor kendaraan, harus sepengetahuan Direktur Lalulintas Polda Sulsel, Kombes Pol Tri Warno Atmojo.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, telah ramai dibicarakan terkait adanya kebijakan baru dari Ditlantas Polda Sulsel. Yakni penomoran kendaraan khusus atau pelat cantik, harus melalui satu pintu yakni Dirlantas Polda Sulsel.
“Memang sudah ramai beredar terkait kebijakan baru itu. Setiap kngjn pesan pelat khusus harus melalui direktorat,” kata Ancu, salah seorang wajib pajak.
Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel Kompol Abd Rachim yang dikonfirmasi, Senin (9/12/2013) enggan mengomentari hal itu. Menurutnya, kebijakan yang dimaksud tersebut dikonfirmasi langsung ke Dirlantas.
“Saya tidak tahu mengenai hal itu. Silahkan langsung ke Dirlantas,” ujarnya.
Sementara itu Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Tri Warno Atmojo yang dihubungi belum menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan. (Uki)