MAKASSAR – Ka SPKT Mapolsekta Panakkukang Aiptu Rustam, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Warnet Chaca Net, Jalan Pengayoman dekat Traffic Light, Rabu (9/12/2015) sekira pukul 07.00 Wita.
Penangkapan itu bermula saat korban bernama Ilham (24), warga Jalan Masjid Muhajirin no 3A, mendatangi kantor Mapolsekta Panakkukang sekitar pukul 06.00 Wita untuk melaporkan pencurian motor miliknya. Di depan Ka SPKT Aiptu Rustam didampingi Bripda Reza, korban menjelaskan jika sekitar pukul 04.30 Wita, di Jalan Pengayoman Motor Yamaha Mio warna merah marun bernomor polisi DD 3035 FR, miliknya hilang diparkiran warnet.
Berdasarkan laporan polisi LP/2452/XII/K/2015//RESTABES-MKSR/SEK PNK, Ka SPKT Aiptu Rustam bergegas ke lokasi kejadian. Alhasil, petugas yang melihat rekaman CCTV melihat pelaku yang berada di dalam warnet.
Saat itu juga pelaku yang bernama Fajar Ramadhan alias Dadang (27), warga Jalan Datuk Ripagentungan Perumahan Mustika Mulya, Kabupaten Gowa, langsung diringkus oleh Aiptu Rustam. Selang beberapa menit, motor milik korban ditemukan di jalan Toddopuli 5 stapak 1 no 20, di dalam sebuah lorong tak jauh dari rumah rekan pelaku bernama Qurnil Masani (23).
Selanjutnya, petugas mengamankan rekan pelaku bersama barang bukti satu unit motor milik korban ke Mapolsekta Panakkukang. “Pelaku terekam CCTV dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat duduk di atas motor korban. Selanjutnya pelaku merusak bagian lubang kunci motor korban dan membawa pergi motor tersebut. Lucunya, usai membawa motor korban, pelaku kembali lagi ke warnet dan akhirnya diringkus” ujar Ka SPKT Aiptu Rustam. (*)