Logo Lintasterkini

Ancam Tak Mau Jadi Wali Nikah, Kepala Dusun Cabuli Anak Gadisnya

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 09 Desember 2016 16:17

Ilustrasi.
Ilustrasi.

MAGELANG – Seorang kepala dusun (kadus) di Kecamatan Grabag, NC (45) dicokok aparat kepolisian. Pasalnya, dia tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Ina (16).

Perbuatan itu sudah dilakukan sejak setahun lalu saat ibu korban sedang bekerja di Malaysia sebagai tenaga Kerja Wanita (TKW). Namun baru sekarang ini ibu korban melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Ibu korban baru melaporkan pada awal November lalu,” kata Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Santoso, Selasa (6/12/2016).

Menurutnya, pelaku juga sempat melarikan diri pada 4 November lalu pasca dilaporkan.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan,  tersangka menikah dengan ibu korban, M, pada tahun 2000 silam dan memiliki satu anak, Ina (16). Empat bulan kemudian, tersangka bercerai dengan ibu korban dan memilih menikah kembali dengan mantan istri pertamanya.

Dengan kondisi tersebut, korban kemudian dititipkan ke neneknya. Sementara, sang ibu memutuskan bekerja ke Malaysia. Namun belakangan diketahui kalau ibu korban sudah menikah kembali dan tinggal di Kabupaten Batang.

Sekitar bulan September 2015, tersangka mendatangi korban dan berdalih mengajaknya mencari hutang. Saat itu, tersangka sempat mengajak korban membeli bakso hingga pukul 23.00 WIB. Karena kemalaman, tersangka mengajak korban ke rumah salah satu temannya yang berprofesi sebagai pembuat keranjang buah di Grabag.

“Disanalah tersangka mengajak korban menginap dan mencabulinya,” terang Kapolres.

Saat itu korban sempat melawan dan berusaha menolak perlakuan tersangka. Namun akhirnya dia tidak bisa berkutik karena diancam oleh tersangka.

Ditambahkannya, tersangka mengancam korban tidak mau menjadi wali nikah bila tidak mau menuruti hawa nafsunya. Namun sepandai-pandai tupai melompat akhirnya ketahuan juga. Perbuatan tersangka diketahui ibu korban dan langsung melaporkan hal tersebut ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Magelang 1 November lalu.

Tahu dilaporkan, tersangka melarikan diri ke daerah Pasir Kalimantan Timur (Kaltim) tiga hari selanjutnya pada 4 November.

“Disana tersangka bekerja sebagai tukang batu,” kata Kapolres.

Atas  kerjasama Polres Magelang dan Polda Kaltim, tersangka berhasil ditangkap di rumah salah satu tetangganya yang tinggal di Kaltim, 26 November 2016. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Adapun acaman hukuman yang akan diberikan yakni minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Dalam hal tindak pidana ini, jika dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...