MAKASSAR – Satu dari komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang masih berstatus pelajar, inisial RR (14) berhasil diringkus aparat Polsek Manggala. Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil diringkus oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Manggala yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H. Ramli JR didampingi Panit 2, Aiptu Hasbullah, Kamis (8/12/2016), sekira pukul 10.30 Wita.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/886/K/XII/SEK MANGGALA, tanggal 21 Desember 2016. Kasus ini berawal Hari Senin, (19/9/2016) korban menyimpan handphone di dasbord depan motornya. Kemudian korban singgah dan memarkir motor di Toko Buku Kardova Jalan Abdullah Dg. Sirua. Setelah keluar dari toko, korban sudah kehilangan Hp miliknya.
Saat ini aparat kepolisian masih mengejar rekan pelaku berinisial M, juga masuk DPO. Di depan petugas, pelaku mengaku jika telah mengambil HP Samsung Galaxy warna putih milik korban yang tersimpan di dasbord motor korban.
Baca Juga :
“Yang bersangkutan bersama temannya M, B dan A berada di TKP saat korban memarkir motor. Kemudian RR mengambil HP korban dan menyembunyikan di topeng. Usai mengambil HP milik korban, pelaku RR bersama rekannya meninggalkan lokasi parkir,” papar Iptu H Ramli JR.
Tak jauh dari TKP, pelaku M meminta HP tersebut dari RR untuk dijual. Hasilnya RR mendapat 200 ribu, sementara B dan A mendapatkan Rp50 ribu. Sampai saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap komplotan curat yang bermodus sebagai juru parkir ini. (*)
Komentar