JAKARTA – Empat perusahaan perikanan di General Santos, Filipina, diduga terlibat dalam kasus penggunaan KTP Indonesia oleh anak buah kapal Filipina untuk dapat menangkap ikan di Indonesia. Keempat perusahaan berinisial RDP, CCT, PCC, dan CCC, itu menggerakkan tersangka DL melalui pembiayaan aktif untuk menjadi penerima ABK Filipina dan mengatur proses perizinan kapal serta identitas kependudukan.
“Modus ini dilakukan agar mereka dapat melakukan penangkapan ikan di Indonesia dengan menggunakan kapal-kapal pamboat dari Filipina yang sistem pendaratannya 3:1, yakni satu kali penangkapan didaratkan di Bitung, sedangkan tiga penangkapan lainnya didaratkan di General Santos,” papar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (8/12/2016).
Kasus penggunaan KTP Indonesia oleh ABK Filipina di Bitung merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua kapal pelaku illegal fishing, yakni KM Dvon dan KM Triple D-001 pada 30 September.
Baca Juga :
Berdasarkan pemeriksaan, diduga kuat 22 ABK Filipina pada kedua kapal tersebut memiliki dan menggunakan e-KTP Indonesia untuk dapat menangkap ikan di perairan Bitung. Kasus itu kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara.
Enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni DL selaku pemilik kapal dan NS, JA, AS, KA, dan NR, selaku pejabat Pemkot Bitung. “Kasus ini akan terus dikembangkan agar korporasi dan master mind (pelaku utama) kejahatan terungkap dan dapat diproses secara hukum,” kata Susi. (*)
Komentar